Miliki Sabu, Dua Remaja Sungai Nyamuk Berurusan Dengan Polisi 

Barang bukti milik KD (19) dan FA (19)

ROHIL (Surya24.com) - Dua lelaki remaja waga Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Rohil ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil, Rabu (6/4/ 2022) Jam 16.00 WIB, kemarin.

Keduanya adalah KD (19) dan FA (19) di tangkap setelah polisi melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap sepak terjangnya di TKP. Saat penangkapan keduanya didapati bersama barang bukti narkotika seberat 7,82 gram Sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (8/4/2022) membenarkan adanya penangkapan kedua warga Kecamatan Sinaboi tersebut.

" Penangkapan tersebut di awali dari informasi yang di sampaikan masyarakat ke Polisi. Keduanya di grebek dan ditangkap di sebuah rumah kosong Jalan Poros, Sungai Nyamuk. Diduga rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH, MH menurunkan Kanit Opsnal Ipda Bonny F Sagala, SH ke lokasi tersebut. Saat didalam rumah kosong itu ada 3 laki-laki berinisial, SS, FA, dan KD duduk. Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan  badan, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Selanjutnya menurut Juliandi didapati 1 kotak rokok berisikan 12 paket sabu paket kecil di kantong celana KD, pada diri FA, ditemukan 1 buah dompet coklat berisikan 1 paket Shabu dan kumpulan plastik klip kosong. 

Sedangkan pada diri SS tidak ditemukan narkotika. " Setelah itu tim opsnal melakukan penggeledahan rumah, hasilnya ditemukan 1 paket sabu di balik dinding rumah diakui KD miliknya. Di dapur ditemukan 1 kantong kresek bening yang didalamnya terdapat kantong kresek hitam berisikan 1 unit timbangan digital, pipet, mancis, dan kumpulan plastik klip kosong berbagai ukuran, " terang juru bicara Polres Rohil ini. 

Hebatnya saat polisi bekerja kemudian datang pula MKR kerumah tersebut juga turut diamankan namun saat di geledah tidak ditemukan narkotika pada dirinya. " Keseluruhan lelaki tersebut lalu dibawa ke Polres Rohil untuk proses lebih lanjut bersama barang bukti termasuk uang tunai Rp479.000 rupiah diduga hasil transaksi, "sebut Juliandi.

Keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sultan)